Bungo - Pelaku pembunuhan anak di kamar hotel di Kelurahan Batang Bungo Kabupaten Bungo akhirnya terungkap, Pelaku merupakan pacar ibu korban.
Pelaku tega menghabiskan nyawa korban karena ibunya menolak untuk diajak menikah.
Hal ini dikatakan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro pada konferensi pers pada minggu pagi 29/05/2022.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kapolres mengatakan “berawal pada hari jumat tangga 27 Mei 2022 Pelaku berkunjung kerumah korban di Jaya Setia kemudian pada pukul 19:00 WIB Pelaku mengajak korban Muhammad Ghani (6) ke pasar bawah beli petasan/kembang api, namun sampai pagi korban belum juga kembali
Karena MG tidak pulang kembali kerumah, Ibu kandung korban Nurhikmah (43) melaporkan ke Polres Bungo pada sabtu pagi 28 Mei 2022 sekitar pukul 10:00 WIB.
“Dan pada hari sabtu tanggal 28 Mei 2022 telah datang seorang laki-laki (pelaku) An. ASNIR (55) warga Jalan Ibrahim Samsir Kelurahan Batang Bungo ke Polsek Muko-muko Bathin VII untuk menyerahkan diri mengakui perbuatannya atas pembunuhan anak laki-laki dan meninggalkan korban di sebuah kamar hotel Ibunda di Kelurahan Batang Bungo.”
“Setelah mendapat laporan anggota polsek Muko-muko melaporkan kepada Polres Bungo Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo langsung mendatangi Hotel Ibunda di Simpang Bambu Kuning kelurahan Batang Bungo, setelah didatangi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.” ungkap Kapolres
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Adapun Motif Pelaku membunuh MG (korban) dikarenakan sakit hati dengan ibunya yang menolak tidak mau diajak menikah dan cemburu karena merasa ibunya MG punya pacar lain.
“Ibu korban Nurhikmah ini berstatus sebagai Janda dan pelaku yang masih bujangan sudah merasa cinta terlalu dalam merupakan cinta pertamanya, karena cinta ditolak timbul niat untuk mengakhiri hidupnya bersama korban, korban MG dicekik lehernya hingga tewas sedangkan pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum racun tikus namun tidak ada reaksi, tutup Kapolres.”
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.