Diduga Salah Satu Perangkat Desa Bungo Lakukan Penipuan Jual Beli Saham Fiktif Dilaporkan Ke Mapolda Jambi 

    Diduga Salah Satu Perangkat Desa Bungo Lakukan Penipuan Jual Beli Saham Fiktif Dilaporkan Ke Mapolda Jambi 

    Bungo - Salah satu Perangkat Desa Kabupaten Bungo inisial ( SR ) dilaporkan ke MaPolda Jambi terkait dugaan penipuan, penggelapan jual beli saham fiktif yang dilakukan secara berjamaah. Minggu (24/11/2024).

    SR dilaporkan disebabkan korban yang merupakan klien SR mendapatkan beberapa hal perbuatan tidak menguntungkan, serta mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

    Pihak pelapor memegang sederet bukti di antaranya Kwitansi pembelian Saham, Laporan yang dilayangkan Tentang Pasal 372 dan 378 atas dugaan penggelapan dan penipuan.

    Selanjutnya pihak MaPolda Jambi akan melakukan pemanggilan saksi - saksi dalam jangka waktu dekat.

    Dia Wisda

    Dia Wisda

    Artikel Sebelumnya

    Apri : Kemenangan Dedy-Dayat InsyaAllah...

    Artikel Berikutnya

    Bergaya Premanisme, Sejumlah Orang di Pasar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pembukaan Tanwir Dan Resepsi Milad Ke-112 Muhammadiyah
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut

    Ikuti Kami